uu sppa. Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) UU SPPA bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversi. uu sppa

 
 Diversi secara tegas disebut dalam Pasal 5 ayat (3) UU SPPA bahwa dalam sistem peradilan pidana anak wajib diupayakan diversiuu sppa  Akan tetapi, berdasarkan UU SPPA pelaku anak tidak boleh dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup

Menjelaskan alasan-alasan perubahan UU Pengadilan Anak 2. Bentuk dari pengenaan sanksi pidana dalam Undang-Undang tersebut terdiri dari pidana pokok dan pidana tambahan. Peraturan Perundang-undangan. co. Pelimpahan berkas perkara itu dilakukan setelah Polresta Cilacap melaksanakan tahapan proses penyidikan dengan berpedoman pada Undang Undang. Sedangkan kasus terdakwa anak diatur khusus dalam UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). 3. Padahal, UU SPPA sebenarnya ditujukan. Sejak mulai berlaku pada 2014, UU SPPA memang memberikan harapan baru terkait penanganan perkara Anak. Proses Diversi dilakukan melalui musyawarah dengan melibatkan Anak dan orang tua/Walinya, korban dan/atau orang tua/Walinya, Pembimbing Kemasyarakatan,. Tahun 2019 menandakan 5 (lima) tahun berlakunya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di Indonesia. Untuk mencapai keadilan restoratif ini dilakukan upaya. (Bandung:Sinar Baru, 1983) h. pembalasan (Pasal 1 angka 6 UU SPPA). Misalnya dalam hal program pendidikan, pembinaan, dan pembimbingan dalam hal Anak belum berumur 12 (dua belas) tahun melakukan atau. Akan tetapi, berdasarkan UU SPPA pelaku anak tidak boleh dijatuhi pidana mati atau pidana seumur hidup. Dalam kasus ada kalanya Anak berada dalam status saksi dan/atau korban sehingga Anak Korban dan/atau Anak Saksi juga diatur dalam UU SPPA. Sejumlah jaksa nampak lega usai mendengar putusan dikabulkannya pengujian Pasal 99 UU No. Konsekuensinya, Anak Korban dan Anak Saksi tidak mendapatkanTidak hanya UU SPPA, Retno juga menyebut kepolisian bisa melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak. Dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”), anak yang diduga melakukan tindak pidana disebut dengan anak yang berkonflik dengan hukum. Undang-Undang No. Dalam ketentuan undang-undang SPPA, sebutan anak nakal tidak diketahui lagi, namun digunakan sebutan anak yang berkontik dengan hukum, Ps 1 angka 3 UU SPPA memastikan kalau Anak yang Berkonflik dengan Hukum merupakan anak yang sudah berusia 12 tahun, namun belum berusia 18 tahun yang melakukan. Pidana pokok bagi anak terdiri atas pidana peringatan, pidana dengan syarat, pelatihan kerja, pembinaan dalam lembaga, dan penjara. UU SPPA menegaskan bahwa terhadap anak yang berkonflik dengan hukum yang telah melakukan suatu tindak pidana atau kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau pidana seumur hidup, maka pidana penjara yang dapat dijatuhkan kepada anak paling lama 10 (sepuluh) tahun7. keharmonisan masyarakat; dan f. Kedua adalah belum Journal of Correctional Issues 2022, Vol. Abstrak Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (selanjutnya disebut UU SPPA) yang merupakan hukum pidana formil untuk anak mengatur secara khusus sanksi pidana yang. Selain itu, terdapat perbedaan pidana pokok dan pidana tambahan bagi anak. System Peradilan Pidana Anak perlu diketahui dan dipahami oleh semua pihak dalam menangani kasus-kasus yang melibatkan anak-anak baik sebagai korban atau "pelaku". 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, ketentuannya delik biasa sehingga proses hukum harus berlanjut, tidak boleh ada perdamaian jika bukti awal terpenuhi. Pasal 8 ayat (1) UU SPPA juga telah mengatur bahwa proses diversi. 153 2 Mengingat: 1. Download. Syarat Diversi. sesuai. Bentuk kegiatan harus diatur dan disusun secara mapan sehingga tidak menimbulkan multitafsir bagi aparat penegak hukum. Pidana pengawasan adalah jenis pidanaAnak sebagai pelaku tindak pidana dalam Undang-Undang 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dan Undang-Undang No. UU SPPA terlahir karena Undang-Undang No 3 Tahun 1997 tentang ‘pengadilan anak’ dianggap sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan di masyarakat. Pertama, meningkatnya jumlah anak yang diproses secara diversi. Kami luruskan bahwa istilah yang digunakan dalam UU SPPA adalah Lembaga Pembinaan Khusus Anak (“LPKA”). UU SPPA mengatur perubahan yang fundamental antara lain digunakannya pendekaan keadilan restoratif melaui sistem diversi. 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang dirasakan kurang memiliki daya tekan untuk mendorong aparat penegak hukum ( APH) sehingga masih banyaknya Anak yang berada dalam Lembaga. Artinya bila tersangka kasus narkoba merupakan anak di bawah umur, maka dimungkinkan ia akan mendapat sanksi yang berbeda, karena berlaku UU SPPA. Mereka keberatan dengan sejumlah pasal UU. Baca juga: Pertimbangan Polisi Tahan AG di Kasus Penganiayaan David Perempuan AG. 30 Juli 2012. Kepada Emak Tasrifah, Bapak Katolani, dan 6Kakak penulis, Aang, Mas Malur, Yayu Itoh, Mas Amri, Yayu As, Yayu Ida, matur sembah nuwun telah mengantarkan penulis hingga menyelesaikan tugas akhir ini. Pada saat UU SPPA mulai berlaku, anak negara dan/atau anak sipil yang masih berada di LAPAS Anak diserahkan kepada: Orang tua/wali; Lembaga Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial (“LPKS”), yakni lembaga atau tempat pelayanan sosial yang melaksanakan penyelenggaraan kesejahteraan sosial bagi anak. Ilustrasi, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Pajak (DJP). UU SPPA mendefinisikan anak yang berkonflik dengan hukum sebagai anak yang telah berumur 12 tahun tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) terkait pemidanaan bagi jaksa ketika menangani anak. Bila dakwaan yg disusun ancaman pidananya ada dibawah 7 tahun maka dilakukan Diversi. Peran Penegak Hukum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Anak hanya dapat dijatuhi pidana atau dikenai tindakan berdasarkan UU SPPA. UU SPPA berisi 108 (seratus delapan) pasal, disahkan pada tanggal 30 Juli 2012 dan berlaku setelah 2 (dua) tahun diundangkan. Kemudian batasan umur Anak diatur dalam ketentuan pasal 1 ayat (3) UU SPPA yang menyebutkan bahwa Anak yang berkonflik dengan hukum adalah Anak yang telah berumur 12 (dua belas. Berdasarkan hal tersebut, diberikan analisa bahwa pembatasan diversi utk pengulangan tindak pidana layak dikaji ulang, karena tidak senafas dengan Pasal 119 RUU KUHP yang menyatakan, bahwa: Ketentuan mengenai pemberatan pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 141 dan Pasal 142, tidak berlaku terhadap anakPokok permasalahan dalam penelitian ini adalah (1) Apa latar belakang filosofis lahirnya Restorative Justice dalam UU SPPA? (2) Mengapa Restorative Justice harus dilakukan sebagai perlindungan terhadap anak yang berhadapan dengan hukum; dan (3) Bagaimana cara menerapkan Restorative Justice dalam praktik peradilan pidana sebagai. Berbeda dengan Keadilan Restoratif dalam UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) yang menekankan pada penghentian perkara melalui proses Diversi, model Keadilan Restoratif dalam Peraturan Kapolri 6/2019 dan Peraturan Jaksa Agung 15/2020 hanya berhenti pada proses penghentian perkara pidana (SP3. 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinyatakan berlaku dua tahun paska pengundangan, dengan maksud untuk memberi waktu bagi penyelesaian penyusunan peraturan pelaksananya (Pasal 108). UU SPPA”. Selanjutnya diatur dalam UU 11 tahun 2012 dan PERMA 4 tahun 2014 Menurut UU SPPA Diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara Anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana, yang bertujuan untuk: a. Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. 11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. Namun demikian, diversi tetap memiliki syarat-syarat yang harus dipenuhi. Sementara jika kekerasan sudah terlanjur terjadi, pemerintah perlu merespons masalah situasi ini lewat UU SPPA. Sejak diundangkannya Undang-Undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak maka penanganan perkara pidana anak yang berkonflik. 2012,No. Dua hal tersebut sebagai wujud untuk memberikan dan menjamin. Keberadaan UU SPPA ini menarik perhatian banyak pihak, sebab Perumus UU SPPA mencoba memperkenalkan hal-hal baru yang sebelumnya tidak dikenal dalam UU Pengadilan Anak. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga melakukan tindak pidana. id – Undang-undang terbaru yang mengatur tentang anak yang berhadapan dengan hukum adalah Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) yang mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu 30 Juli 2012 sebagaimana disebut dalam Ketentuan. PK harus mampu. Dalam Pasal 69 ayat (2) UU SPPA disebutkan, pelaku tindak pidana anak dapat dikenakan dua jenis sanksi, yakni tindakan bagi pelaku tindak pidana yang berumur di bawah 14 tahun dan sanksi pidana bagi pelaku tindak pidana yang berumur 15 tahun ke atas. Kementerian PPPA mendukung penerapan UU 11/2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) di perkara ini. Kiranya ribuan anak akan dapat semakin terlindungi dari monster bullying yang masih terus. Selain sanksi pidana, Undang. We would like to show you a description here but the site won’t allow us. (Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang SPPA); Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. Untuk kedepan diharapkan adanyamengesahkan Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA), sebagai pengganti UU Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak, produk legislasi tersebut dinilai sebagai langkah maju karena hak anak yang tersangkut hukum lebih terjamin. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak antara pusat dan daerah. a. UU SPPA mengatur tentang penyelesaian perkara anak yang berurusan dengan hukum, yaitu menggunakan upaya mediasi penal. 5332, LL SETNEG: 48 HLM Subjek HUKUM ACARA DAN PERADILAN - HUKUM PIDANA, PERDATA, DAN DAGANG Status Berlaku Bahasa Bahasa Indonesia Lokasi UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 11 TAHUN 2012 TENTANG SISTEM PERADILAN PIDANA ANAK DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA, Menimbang: a. Selain itu juga UU SPPA telah mengubah perspektif penjatuhan pidana anak yang menjadikan pemenjaraan sebagai. Dengan adanya konsep Restorative Justice dan Diversi dalam penyelesaian kasus pidana yang melibatkan Anak sebagai pelaku pidana. mencapai perdamaian antara korban dan Anak; b. Diundangkan sejak tahun 2012 dan mulai efektif berlaku Juli 2014 lalu, pelaksanaan UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dinilai masih belum maksimal. Menurut Pasal 71 Angka 4 UU SPPA, pidana yang dijatuhkan kepada anak dilarang melanggar harkat dan martabat anak. 4. Perlu ditekankan bahwa apa yang disebut “anak” menurut UU SPPA adalah anak menurut pengertian hukum, khusus hanya berlaku untuk UU SPPA saja. Setiap anak disamping wajib mendapatkan pendidikan formal seperti sekolah, juga wajib. Peran Penegak Hukum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Tipe Dokumen. Dalam penanganan kasus ini, Polresta Cilacap mengacu pada Undang-Undang Perlindungan Anak dan Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). UU SPPA menyebutkan anak yang berhadapan dengan hukum adalah anak yang berkonflik dengan hukum, anak yang menjadi korban tindak pidana dan anak yang menjadi saksi dari tindak pidana. kpai rakor: dorong keterlibatan publik dalam penyusunan rpp kesehatan dari uu 17 2023 tentang kesehatan KPAI PASTIKAN PELAKU ANAK DI BENGKALIS RIAU. Nasir Jamil, 2013, xi). Tipe Dokumen. Penjatuhan sanksi kepada anak dipengaruhi oleh usia pada saat anak melakukan tindak pidana (tempus delicti). Menurut dia, proses penyelesaian kasus tersebut harus dilandaskan pada UU SPPA yang menyebutkan Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH) adalah anak pelaku, korban dan saksi. Penyidikan dan penuntutan pidana anak yang dilaksanakan sesuai dengan perundang-undangan, kecuali ditentukan lain dalam. Kata Kunci: KUHAP, diversi, keadilan restoratif, UU SPPA ABSTRACT This study aims to find out paradigmatically the differences and similarities of KUHAP and the Law Number. Undang-undang no 11 tahun 2012 tentang SPPA. Anak (UU SPPA) oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) pada tanggal 30 Juli 2012 dan mulai diberlakukan dua tahun setelah tanggal pengundangannya, yaitu sejak tanggal 31 Juli 20141, yang bertujuan agar dapat terwujud peradilan yang benar-benar menjamin perlindungan kepentingan terbaik terhadap anakBaca juga: Proses hukum pemerkosaan siswi di Sulsel dipastikan sesuai UU SPPA Adapun penahanan untuk kepentingan penuntutan, penuntut umum dapat melakukan penahanan paling lama lima hari dan dapat diperpanjang lima hari. Dalam UU SPPA ini juga secara tegas mengatur mengenai keadilan restoratif dan diversi untuk menghindarkan dan menjauhkan anak dari proses peradilan, sehingga dampak selanjutnya dapat menghindari stigmatisasi negatif terhadap anak yang berkonflik dengan hokum, sehingga dengan penerapan UU SPPA harapannya anak dapat kembali ke. Keadilan Restoratif UU SPPA menggunakan core values keadilan restoratif. BANDUNG BARAT - Wartawan dituntut untuk memahami dan mengetahui UU Nomor 11 Tahun 2021 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) dan Pedoman Pemberitaan Ramah Anak (PPRA). Tempat Penetapan. Penentuan usia 12 tahun didasarkan pada Putusan MK No. See Full PDF Download PDF. Restorative justice merupakan penyelesaian perkara tindak pidana bersama-sama pihak terkait dalam rangka mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula. Pasal 1 angka 3 UU SPPA memberikan batas usia minimum pertanggungjawaban bagi anak pada usia telah menginjak 12 tahun tetapi belum berusia 18 tahun. Namun apabila dilihat dari sejarah pembentukan UU SPPA maupun Rancangan KUHP yang termuat. Terkait anak yang terlibat tindak pidana, Pasal 1 angka 3 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”) menyebutkan dengan Anak yang Berkonflik dengan Hukum. Ketentuan angka 7, angka 8, angka 12, angka 15, dan angka 17 diubah, di antara angka 15 dan angka 16 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 15a, dan Bentuk bullying verbal ini dapat berupa julukan nama, celaan, fitnah, kritik yang kejam, penghinaan, dan pernyataan-pernyataan bernuansa ajakan seksual atau pelecehan seksual. Perma ini dikeluarkan menyambut berlakunya UU No. UU SPPA memberi pengaturan khusus tentang bentuk pidana terhadap anak yang berbeda dengan orang dewasa. Baca juga: Motif Siswa. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Peran Penegak Hukum dalam Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak. Kemudian faktor apa saja yang mempengaruhi serta bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap peran pembimbing kemasyarakatan. Pidana Anak (UU SPPA) untuk menggantikan Undang-Undang Pengadilan Anak. Related Papers. Ditayangkan oleh Tim KPAI. “Core” dari sistem peradilan anak adalah pengutamaan Keadilan Restoratif, yaitu penyelesaian. 11. Dalam Pasal 5 UU SPPA ayat (2) huruf a dan huruf b menyebutkan bahwa Diversi wajib diupayakan. Ia mengatakan media televisi, cetak dan elektronik dapat dipastikan menampilkan fisik anak R dan pasti akan memperbesar bagian wajah yang tertutup. Perlu dipahami, bullying dengan cara pelecehan verbal sesungguhnya merupakan kekerasan. Arief Kamaludin | KATADATA. Dalam UU SPPA diatur bahwa setiap Anak dalam proses peradilan pidana berhak memperoleh pendidikan. Dikutip dari Pasal 1 Angka 7 UU SPPA, diversi adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan pidana. Padahal Konvensi Hak Anak menekankan pada prinsip “kepentingan terbaik bagi anak” dalam proses diversi dan bukan pada proses perdamaian sebagaimana konsep UU. Pasal 65 UU SPPA menentukan bahwa Pembimbing Kemasyarakatan bertugas: a. Kewenangan. Jakarta Tanggal Penetapan. Ketentuan Pasal 21 UU SPPA, anak yang melakukan kejahatan Pasal 99 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak mempunyai. Anak yang menjadi korban tindak pidana. terdapat pada UU SPPA yang tidak mengatur ataupun menjelaskan tentang penerapan diversi terhadap dakwaan yang alternatif. Selain itu, LPKA wajib menyelenggarakan pendidikan, pelatihan. Pengertian keadilan restoratif diatur dalam Pasal 1 angka 6 UU No. Beijing Rules dan UU SPPA. UU SPPA menentukan secara definitif bahwa keadilan restoratif sebagai penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2017 tentang Tata Cara Pelaksanaan Koordinasi, Pemantauan, Evaluasi, Dan Pelaporan Sistem Peradilan Pidana Anak. 3 Tahun 1997, kiranya dapat menjadi solusi yang terbaik dalam penanganan ABH. Bahan Ajar Diklat. Jul 20, 2021. Diversi dilakukan selama 30 hari untuk mencapai kesepakatan antar kedua belah pihak. UU SPPA dianggap dapat mengubah wajah peradilan pidana anak di. Anak yang Berkonflik dengan Hukum adalah anak yang telah berumur 12 tahun, tetapi belum berumur 18 tahun yang diduga. Dalam pasal 71 UU SPPA (Sistem Peradilan Pidana Anak) tersebut diatur tentang sanksi pidana yang dapat dikenakan dengan syarat memenuhi unsur pasal 69 ayat (2) UU SPPA tersebut. Penerapan Diversi pada Sistem Peradilan Pidana Anak. Hal tersebut sesuai dengan pengertian anak yang berkonflik dengan hukum dalam Pasal 1 angka 3 UU SPPA. Upaya pengalihan dari peradilan pidana, selain dilakukan melalui diversi juga dilakukan melalui mekanisme tindakan dan(Pasal 7 ayat 2 Undang-Undang SPPA); Bukan merupakan pengulangan tindak pidana. SPPA). Lembaga pemasyarakatan yang dimaksud adalah lembaga pemasyarakatan untuk orang dewasa (Lapas dewasa). 175 Tahun 2014. penjadi UU SPPA). Bahwa konsep diversi telah berjalan di Surakarta dengan . 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak yang kini telah dicabut yang ditandai dengan berlakunya UU Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA), di mana dalam peraturan perudangan yang baru ini melengkapi peraturan mengenai pengadilan anak dengan menerapkan prinsip-prinsip. Pada skripsi ini, penulis mengangkat permasalahan analisis yuridis pidana peringatan sebagai pidana pokok dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 Tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA). undang-undang republik indonesia nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak dengan rahmat tuhan yang maha esa presiden republik indonesia,JDIH 2. Identitas ini meliputi nama anak, nama orang tua, alamat, wajah, dan hal lain yang dapat. Lalu bagaimana jika terjadi tindak pidana yang dilakukan Anak yang berusia kurang dari 12 tahun. Adi, Koen, Diversi Sebagai Upaya Alternatif Penanggulangan Tindak Pidana Narkotika Oleh Anak (UMM Press Malang 2009). Sementara itu pertanggungjawaban atas suatu tindak. Dalam UU SPPA, disebutkan berbagai pihak yang mempunyai peran dalam upaya menghindarkan anak dari hukuman penjara, mulai dari polisi, jaksa, hakim, dan pembimbing kemasyarakatatan. dimuat dalam Pasal 71 UU SPPA tersebut memberikan pilihan kepada hakim dalam menjatuhkan pidana terhadap anak serta diharapkan agar pidana penjara digunakan sebagai upaya terakhir. Meskipun UU SPPA masih menyisakan beberapa pekerjaan rumah (PR) seperti halnya belum adanya Peraturan Pemerintah (PP) namun kita patut untuk mempersiapkan UU ini agar dapat diberlakukan demi pemenuhan hak-hak ABH. Putusan No. UU SPPA mengamanatkan bahwa proses diversi wajib untuk dilakukan di semua tingkat pemeriksaan, yaitu pada tingkat penyidikan, penuntutan dan pemeriksaan perkara anak di Pengadilan Negeri. UU SPPA tidak mengatur secara khusus mengenai perbarengan tindak pidana oleh anak sehingga ketentuan dalam KUHP dapat diberlakukan. Pilihan tema tersebut, dilatar belakangi oleh rumusan sanksi dalam UU SPPA yang menyatakan sanksi peringatan sebagai pidana pokok bagi. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA) keadilan restoratif adalah penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban, keluarga pelaku/korban, dan pihak lain yang terkait untuk bersama-sama mencari penyelesaian yang adil dengan menekankan pemulihan kembali pada keadaan semula, dan bukan pembalasan. 11 Tahun 2012 dan juga dalam penjelasan umum undang-undang tersebut tidak ada pertimbangan dibentuknya pengadilan anak, yang ada pertimbangan dibentuknya sistem peradilan pidana anak (Lihat huruf e pada menimbang. JEPARA (SUARABARU. Di sisi lain, UU Perlindungan Anak juga memiliki aspek perdata yaitu diberikannya hak kepada anak korban kekerasan (bullying) untuk menuntut. Pada Pasal 6 Undang-Undang SPPA menyebutkan bahwa tujuan dari diversi yaitu: a. Kewenangan Melakukan Diversi Diversi dalam UU SPPA adalah pengalihan penyelesaian perkara anak dalam proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan. Lahirnya Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) mendapat reaksi dari para hakim. 11 TAHUN 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (UU SPPA) dalam proses hukum pada anak. UU SPPA juga menyebutkan bahwa selama Anak ditahan, kebutuhan jasmani, rohani dan sosial anak harus terpenuhi Untuk melindungi keamanan Anak, dapat dilakukan penempatan Anak di Lembaga 12 Pasal 27 jo Pasal 95 UU SPPA . The protection of children's rights includes in its entirety, including a child who is a perpetrator. UU. Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). Secara umum, peradilan anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (“UU SPPA”). proses Diversi tidak menghasilkan kesepakatan; atau. Kedua, upaya penyempurnaan sistem sanksi pidana pemerintah Indonesia tidak hanya berpatokan pada Perundang-undangan yang ada, seperti Undang-Undang No. PK wajib memberikan bantuan hukum dan melakukan mediasi disetiap tingkat pemeriksaan (kepolisian/ kejaksaan) dengan disertai penelitian kemasyarakatan ( pasal 23 ayat (1), pasal 27 ayat (1), pasal 28 UU. Perlindungan itu, menurut undang-undang, diberikan melalui pendampingan hukum oleh. UU SPPA menekankan bahwa penerapan penahanan dan penjatuhan pidana penjara pada anak yang berkonflik dengan hukum harus menjadi pilihan terakhir setelah upaya diversi dilakukan di setiap tahapan peradilan. 2 | 2022 62Dalam putusan tersebut, Mahkamah juga menyatakan Pasal 99 UU SPPA bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat. Dari pertanyaan Anda, “anak” dalam hal ini adalah anak yang melakukan tindak pidana. 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak di Indonesia. BACA SELANJUTNYA. 1. (UU SPPA). Peraturan Perundang-undangan. Secara umum titik berat UU SPPA pada anak yang berkonflik dengan hukum yaitu anak yang diduga menjadi pelaku tindak pidana.